Hilwan Fanaqi, Komisioner KPUD Garut yang Dipecat DKPP.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

DKPP Pecat Komisioner KPUD Garut karena Pernah Jadi Pengurus Parpol

Kamis, 4 November 2021 - 13:38 WIB

"Yang bersangkutan pernah jadi ketua KPU Garut, pada periode pertamanya di masa tahun bakti 2014-2019, ia jadi ketuanya tahun 2016. Pada prinsipnya kita menunggu keputusan dari KPU RI, kesalahan yang diterbitkan DKPP ini bahwa yang bersangkutan menjabat diduga menjadi salah satu pengurus partai politik sebelum menjadi komisioner," tambah Junaidi.

Dalam putusannya DKPP menyebutkan teradu terbukti melanggar ketentuanPasal 6 ayat 2 huruf a,b dan d juncto pasal 6 ayat 3 huruf f junto Pasal 7 ayat (1) junto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto pasal 15 huruf b, c, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Jika pernah menjadi pengurus partai politik kemudian menjadi komisioner KPU ada jeda memang aturanya 5 tahun kalo tidak salah. Putusan atau surat resmi pemberhentian Hilwan Fanaqi dari DKPP belum sampai di kantor KPUD Garut, baru mengetahui dari salinan website DKPP," tutup Ketua KPUD Garut Junaidi. (Taufiq Hidayah/act)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral