Bupati Kotim, Halikinnor, melantik 3 orang penjabat Kepala Desa, yang kosong ditinggal mencaleg pada Pemilu 2023 mendatang..
Sumber :
  • Istimewa

Bupati Kotim Lantik 3 Penjabat Kades, Untuk Isi Jabatan Pasca Ditinggal Daftar Caleg

Senin, 5 Juni 2023 - 21:04 WIB

Kotawaringin Timur, tvOnenew.com - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 penjabat kepala desa (kades), yang kosong karena ditinggal kadesnya mencaleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Pelantikan dan pengambikan sumpah jabatan kades ini dilaksanakan di aula rumah jabatan bupati Kotim, Senin (05/06/2023). 

 “Hari ini saya telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 penjabat kades, sehubungan dengan 3 orang kades sebelumnya yang mengundurkan diri sebagai persyaratan menjadi caleg. Untuk itu, kami menunjuk penjabat sesuai ketentuan,” terang Halikinnor.

Ketiga penjabat yang dilantik kala itu adalah Zulkarnain sebagai Penjabat Kades Baampah Kecamatan Mentaya Hulu menggantikan Kades sebelumnya, Rahmat.  Muhamad Yusuf sebagai Penjabat Kades Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga menggantikan Supian Hadi, Arya Agus Wardana sebagai Penjabat Kades Tinduk Kecamatan Baamang menggantikan Kasmudin.

"Sesuai aturan yang berlaku saya selaku bupati boleh menunjuk penjabat dari kalangan PNS untuk mengisi kekosongan jabatan kades. PNS yang dimaksud boleh dari kecamatan, setda, dan instansi mana pun yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim," katanya.

Namun, agar tidak mengganggu jabatan utama dari penjabat yang bersangkutan, maka PNS yang dipilih sesuai kecamatan masing-masing. Sebab, posisi sebagai penjabat kades ini hanya sebagai tugas tambahan sebelum terpilihnya kades definitif.

Diacara ini tidak lupa Halikinnor menyampaikan sejumlah pesan bagi penjabat kades yang baru dilantik, yaitu sebagai penjabat kades, setelah serah terima jabatan nantinya segera fasilitasi pelaksanaan musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan oleh BPD untuk penyusunan perencanaan pembangunan 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral