Mahfud MD perintahkan Satgas BLBI sita aset debitur tidak bayar utang, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Menko Polhukam Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Debitur Tidak Bayar Utang

Senin, 8 November 2021 - 12:10 WIB

Ia pun mendorong para debitur/obligor untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara jika mereka tidak sepakat terhadap besaran utang yang ditetapkan oleh pemerintah. "Datang ke meja saya, hitung sekian," kata Mahfud.

Satgas BLBI pada Jumat (5/11) menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto.

Sejauh ini 4 aset milik PT PTN yang disita, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang. (ant/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:03
01:46
07:04
05:04
05:40
05:59
Viral