Sumber :
- ANTARA
Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka
Senin, 8 November 2021 - 12:15 WIB
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (ant)