Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi..
Sumber :
  • ANTARA

Kejaksaan Agung Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Anak Usaha Askrindo

Selasa, 9 November 2021 - 12:48 WIB

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membidik kemungkinan tersangka lain terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo periode 2016-2020.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembagian komisi secara tidak sah di PT AMU tersebut.

"Nanti perkembangan penyidikan, apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Senin (8/11) kemarin, penyidik menetapkan Komisaris PT AMU yang juga mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fajar Siregar sebagai tersangka baru.

Penetapan Anton Fajar Siregar menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.

Dua tersangka lainnya yakni Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo, kemudian Wahyu Wisambada selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU pada Rabu (27/10) lalu.

Posisi kasus ini, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral