Dok - Mantan Narapidana kasus korupsi M Nazaruddin..
Sumber :
  • tim tvOne

Kejaksaan RI Dapat Limpahan Aset Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin

Selasa, 9 November 2021 - 17:59 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penyerahan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. 

Lima instansi, yakni Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Kejaksaan RI mendapat limpahan aset barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp14,34 miliar.

Hal itu disampaikan  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam acara "Serah Terima Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Rampasan Negara" yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Selasa (9/11/2021).

"Dalam upaya asset recovery dari tindak pidana khususnya korupsi dan pencucian uang, kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh Negara, baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan,"  kata Karyoto.

Karyoto mengatakan bahwa penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Adapun aset-aset yang diserahkan tersebut sebagai berikut.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
03:03
02:36
08:00
Viral