Ateng Pengedar Sabu Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati

Ateng Pengedar Sabu Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Rabu, 10 November 2021 - 09:27 WIB

Palembang - Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng (34) pengedar narkoba Tangga Buntung Kecamatan Gandus Palembang, di vonis 14 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
Vonis tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Toch Simanjuntak, Selasa (9/11/2021) 
 
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Dengan ini memvonis terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan hukuman 14 tahun penjara," ungkap hakim
 
Ia juga mengatakan, bila tidak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum Banding atau Pikir-pikir selama satu pekan. 
 
Sementara itu atas Putusan tersebut baik terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan Pikir-pikir. 
 
"Saya Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Ateng melalui video virtual 
 
 
Sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral