Lima orang oknum Polri Polretabes Medan menjalani persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Medan secara virtual..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga Syahputra

Gelapkan 650 Juta Saat Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba, 5 Oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan Disidang

Kamis, 11 November 2021 - 16:51 WIB

Medan - Lima orang oknum Polri aktif, anggota Tim II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan menjalani persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Medan secara virtual di ruang Cakra Tujuh, Rabu (10/11/2021) kemarin. 

Oknum-oknum Polri tersebut didakwa menggelapkan uang tunai 650 juta rupiah dan sejumlah barang saat bertugas melakukan penggeledahan di rumah bandar narkoba di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Kelima oknum Polri nakal ini masing-masing Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.

Dari perjalan sidang terungkap, pada awalnya terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di atas plafon rumahnya.

"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil Opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar Randi selaku JPU. 

Setibanya di lokasi, para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah disaksikan oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Bahkan  Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

"Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan," tandas JPU.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni 50 juta rupiah dan 600 juta rupiah yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral