Polisi tangkap dua pelaku pinjol ilegal di Jakarta Barat.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pinjol Ilegal yang Berpusat di China

Jumat, 12 November 2021 - 18:02 WIB

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku pinjol ilegal pada PT Karya Mandiri Trading berinisial RA (21) dan AH (27) karena diduga melakukan pemerasan hingga pengancaman kepada para nasabahnya.

"Keduanya ditangkap oleh petugas pada 26 Oktober lalu, berdasarkan adanya laporan dari warga terkait praktik pinjol," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Dijelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran RA (21) sebagai  penagih nasabah dan AH (27) selaku pemimpin tim (team leader) perusahaan pinjol tersebut.

Penangkapan dua tersangka itu berawal ketika seorang warga menggunakan jasa pinjol tersebut untuk meminjam dana sebesar Rp3.000.000 pada Oktober. Setelah korban mengikuti beberapa persyaratan untuk melakukan peminjaman, korban malah tidak mendapatkan uang sesuai dengan yang diajukan.

"Jadi, korban ini meminjam Rp3.000.000 tapi faktanya cairnya Rp2.000.000 dan Rp1.000.000 untuk pajak," kata Bismo.

Beberapa hari setelah meminjam, korban diminta melunasi pinjaman sebesar Rp3.200.000. Korban pun kaget lantaran nilai tersebut lebih besar dari uang yang semula dia pinjam.

Korban sempat diancam oleh RA akan menyebarkan data pribadi jika tidak mau membayar dan korban pun akhirnya setuju untuk membayar uang tersebut. Namun setelah dibayar, korban justru mendapat tagihan kembali sejumlah uang yang harus dibayar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral