Belum Serahkan Tanah ke Warga,YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat.
Sumber :
  • Tim Tvone/Chaidir

Belum Serahkan Tanah ke Warga,YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat

Selasa, 16 November 2021 - 16:17 WIB

Aceh Barat Daya-Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, melaporkan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, ke Ombudsman Pusat di Jakarta atas dugaan mal administrasi mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak segera melakukan pembagian Lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah dilepaskan secara sukarela seluas 2.668,52 hektare, (16/11/2021) dalam siaran persnya kepada tvonenews.com.
 
"Kami melaporkan Bupati Aceh Barat Daya atas pengabaian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan tidak segera membagikan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektare dan jika saja Bupati segera membagikan lahan tersebut seluas 2 hektare per Kepala Keluarga akan ada sebanyak 1.334 KK penerima lahan tersebut. Yang jika digarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan," terang Suhaimi
 
Menurut aturan, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Di mana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus di dahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA). 
 
Informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, yang disampaikan kepada pers pada tanggal 12 Oktober 2021, ada 2.668,52 hektare lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah dilepaskan dan sudah disampaikan kepada Bupati Aceh Barat Daya agar lahan tersebut segera di tetapkan SK redistribusinya untuk di terbitkan sertifikat oleh BPN. Namun sampai saat ini Bupati Aceh Barat Daya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu di redistribusikan segera maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarkat Aceh Barat Daya.
 
"Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa BPN sudah meminta kepada Bupati agar segera menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA. Namun sampai saat ini Bupati masih mengabaikan permintaan BPN tersebut, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangannya sudah di berikan kepada Bupati," tambah Suhaimi di kantor Ombudsman Jakarta.
 
Jauh hari sebelumnya, juga YARA telah menyurati Bupati Aceh Barat Daya, untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun tetap tidak dilaksanakan. YARA menduga Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik. 
 
Khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat Daya yang ada di sekitar lahan TORA tersebut. Untuk itu YARA Abdya meminta agar Ombudsman merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat Daya agar segera membagikan lahan TORA tersebut kepada masyarakat, karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
"Kami juga sekitar 3 tahun lalu telah menyurati Bupati agar segera membagikan lahan seluas 2.668,52 hektare tersebut kepada masyarakat. Namun diabaikan sampai saat ini dan sesuai dengan pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014 kami mengadukan tindakan Bupati Abdya kepada Ombudsman agar merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya, dan rekomendasi ini sifatnya wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah," tutup Suhaimi.
 
Hingga berita ini diturunkan tvonenews.com belum bisa mengkonfirmasi Bupati Aceh Barat Daya, terkait perihal dilaporkannya orang nomor satu di kabupaten setempat. (Chaidir Azhar/ Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral