IRT Tersangka Pengedar Sabut.
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Polrestabes Surabaya Tangkap 'Emak-Emak' Edarkan Sabu Bersama Suami dan Anaknya

Kamis, 18 November 2021 - 01:12 WIB

Saat diamankan Murti tak pernah menyangka jika bisnis haram yang telah dilakoni selama tiga bulan bersama suami dan anaknya tersebut mengantarkanya menjadi tersangka dan masuk ke jeruji besi.

"Sumpah pak saya tidak tau kalau yang saya jual adalah narkoba, saya hanya menuruti perintah suami untuk menjual barang haram tersebut “ ujar Murti sambil menangis sesengukan.

Dari catatan Kepolisian SN suami pelaku merupakan terpidana kasus pembunuhan yang telah bebas, dan mencoba peruntungan dengan berbisnis narkoba. Sementara itu Akibat perbuatan nya Murti terancam pidana penjara selama 20 tahun , karena terjerat pasal 114 kuhp ayat 1 junto pasal 112 karena telah terbukti mengedarkan narkoba bersama keluarga nya. (zainal azhari/ade) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
00:52
01:49
01:18
14:22
10:10
Viral