Keluarga Korban Tragedi Susur Sungai Datangi Mapolres Ciamis.
Sumber :
  • Aditya Tri Wahyudi

Tangisan Syukur Keluarga Korban Susur Sungai Ciamis setelah Polisi Tetapkan Tersangka

Kamis, 18 November 2021 - 09:39 WIB

Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Wahyu Broto Narsono Adhi atau yang akrab disapa Soni itu menjelaskan penyebab lamanya penetapan tersangka.

Pertimbangan kemanusiaan dan banyaknya korban hidup serta meninggal dunia yang masih di bawah umur, menjadi alasan Satreskrim Polres Ciamis membutuhkan waktu lama untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. 

“Atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor psikologis korban dan keluarganya membuat penyidikan ini kami lakukan secara hati-hati,” tambah Wahyu Broto.

15 Oktober 2021 lalu, 25 siswa MTs Harapan Baru Cijantung melakukan kegiatan ekstrakurikuler Kepanduan Pramuka dengan agenda susur sungai membersihkan sampah. 25 siswa tenggelam saat menyebrangi sungai Cileueur, Kecamatan Utama, Ciamis dan 11 siswa di antaranya meninggal dunia. (Aditya Tri Wahyudi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral