Proses eksekusi gudang di Surabaya diwarnai penolakan oleh emak-emak..
Sumber :
  • tvone - zainal

Emak - Emak Hadang Eksekusi Gudang Kalianak Surabaya

Kamis, 18 November 2021 - 17:15 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Setelah sempat tertunda selama dua tahun, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil melakukan eksekusi gudang di Jalan Kalianak Barat 55, Surabaya, Kamis (18/112021). Meski sempat mendapatkan penolakan dari emak emak penjaga pintu gudang,  namun eksekusi akhirnya berhasil dilakukan setelah petugas berdialog dengan perwakilan warga.

Proses pembacaan eksekusi gudang di Jalan Kalianak Barat, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya sempat diwarnai penolakan dari salah seorang warga (emak emak) yang selama ini bertugas menjaga pintu gudang dari pihak tergugat. Emak-emak itu bukan menolak eksekusi, melainkan menolak warung miliknya yang berada tepat di samping gudang dirobohkan.

 “Ojok dibongkar! Iki omahku (Jangan dibongkar! Ini rumah saya," teriaknya.

Meski sempat mendapatkan penolakan, namun petugas eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya berhasil membacakan seluruh amar putusan yang dimenangkan oleh pihak Budiono selaku penggugat.

“Sempat ada penolakan tadi dari ibu - ibu pemilik warung yang selama ini tinggal di gudang. Namun, bukan menolak eksekusi, tapi menolak warungnya dirobohkan. Setelah diberi penjelasan, akhirnya menerima dan eksekusi secara aman bisa dilaksanakan,“ tutur Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hary Kurniawan.

 Aparat keamanan dari Polsek Asemrowo serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengamankan jalannya eksekusi dengan disaksikan kuasa hukum pengugat, Lisa Rachmat, berhasil mengeluarkan seluruh barang milik tergugat, menutup pintu gudang, dan menyerahkan surat hak atas gudang tersebut ke pemilik yang sah.

“Alhamdulillah, setelah dua tahun kami menuntut hak kami, akhirnya hari ini bisa terlaksana dengan baik sehinga gudang ini kembali lagi ke Bapak Boediono selaku pemilik yang sah,“ jelas Lisa Rachmat, kuasa hukum pengugat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:07
03:09
04:29
01:56
01:27
Viral