FW (18) Remaja yang Buang Bayi dengan Sebuah Karung Goni di Asahan, Sumut.
Sumber :
  • Jasa Manurung

Remaja di Asahan Sumut Buang Bayinya Sendiri yang Masih Hidup dalam Karung Goni, Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 19 November 2021 - 12:21 WIB

Asahan, Sumatera Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Serse Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang remaja putri, FW (18), karena membuang bayinya sendiri dalam karung goni. Bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia itu dibuang saat masih hidup ke aliran sungai di Dusun V Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Selasa (16/11/2021) lalu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pada Jumat (19/11/2021), tersangka merupakan ibu kandung bayi tersebut. FW berhasil diamankan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Dusun V, Desa Sei Silau Barat. Kini pelaku dalam proses pemeriksaan serta penyidikan unit PPA Sat Reskrim Polres.

"Dari pengakuan ibunya, saat dilahirkan, anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke garung goni dan dibuang ke sungai," kata Putu kepada Wartawan di Mapolres Asahan.

Motif dari pelaku melakukan tindakan keji ini adalah untuk menutupi malu, agar tidak diketahui oleh keluarga dan tetangganya.

"Keluarganya tidak mengetahui kehamilan pelaku," tambah Kapolres Asahan.

Sementara FW mengatakan, bahwa ia tega membuang bayinya karena merupakan anak hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria. Namun lelaki tersebut tidak mau bertanggung jawab, walau FW sudah mengungkapkan kehamilannya.

"Saya menyesal, Bang. Saya panik karena pacar saya tidak kelihatan lagi setelah mengetahui kehamilan saya," ujar FW lirih dan tertunduk.

FW juga menceritakan bagaimana ia melahirkan tanpa ada bantuan siapapun. Saat melahirkan, anaknya itu hidup tetapi menurutnya, kondisi bayinya sangat lemah dan tak bersuara.

Atas perbuatannya, remaja 18 tahun ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal Undang Undang Perlindungan Anak dan Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal lima belas tahun penjara.

Kronologis kejadian Penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin sedang berada di ladangnya kemudian menemukan satu karung goni dengan bau menyengat tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai di Desa Sei Silau. Warsimin kemudian menarik karung goni tersebut dan membukanya. Ternyata ia mendapati di dalamnya seorang bayi yang meninggal dunia. Warsimin kemudian memberitahukan kepada temannya dan saksi yang lainnya. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan hingga kemudian kasus ini bisa terungkap. (Jasa Manurung/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral