Sidang Vonis Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Jumat (19/11/2021).
Sumber :
  • tim tvOne/Junjati Patra/Madon

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Dua Terdakwa Divonis 11 tahun Penjara dan Denda Uang Rp2,5 Miliar

Jumat, 19 November 2021 - 16:13 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis dua terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam pembanguan Masjid Sriwijaya.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Sahlan Effendi, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Jumat.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni wajib membayar uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2,5 miliar.

"Apabila tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita, jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Yudi Arminto diganti hukuman 4 tahun penjara dan Dwi Kridayani 4 tahun penjara," ungkap Sahlan.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto langsung menyatakan banding. 

"Kami banding yang mulia," kata terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel) Roy Riyadhi, menyatakan akan memikirkan kembali apa yang akan dilakukan usai vonis dibacakan oleh hakim. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral