Polisi gelar rekosntruksi pembunuhan calon istri di Malang.
Sumber :
  • tvone - edy cahyono

Sering Cekcok, Pria di Malang Nekat Bunuh Calon Istri

Sabtu, 20 November 2021 - 07:13 WIB

Sementara akibat dari perbuatan tersangka telah melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, akan di jerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Edi Cahyono/rey)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral