Suasana di rumah tersangka IS, di Desa Sutopati, Kajoran, Kab.Magelang (22/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Aksi "Dukun Sianida", Warga Sutopati: Kaget dan Tak Menyangka Dia Melakukan Itu

Senin, 22 November 2021 - 13:27 WIB

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Magelang terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus pembunuhan tersebut, untuk mengetahui apakah ada korban tersebut. (Edi Suryana/Buz) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral