news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Benih Bening Lobster Ilegal ke Singapura Senilai Rp26,5 Miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Bea Cukai Soetta Gagalkan Ekspor Benih Bening Lobster Ilegal ke Singapura senilai Rp26,5 Miliar

Sinergi Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I berh
Kamis, 7 September 2023 - 17:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sinergi Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp26,5 Miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura

Atas penindakan tim gabungan mengamankan barang bukti empat koper berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 174.000 ekor. Penindakan bermula dari informasi Tim Analis Bea dan Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama BBKIPM Jakarta I dengan menganalisa dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri. 

Tim gabungan mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK – SINdengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023 pukul 11.50 WIB. 

"Tim kemudian mendapat informasi bahwa PA dan ZI melakukan check in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan
pengamatan di area keberangkatan oleh Tim," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

"Hingga proses boarding selesai pukul 12.20, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan boarding ke Pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," sambungnya. 

Bersamaan dengan pengamanan bagasi PA dan ZI, tim menemukan adanya 2 (dua) bagasi identik dengan bagasi milik PA dan ZI yang diketahui adalah milik YF. 

Tim kemudian melakukan pengamanan atas dua bagasi identik tersebut dan melakukan penindakan segera dengan cara melakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut yang turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak ground handling yaitu PT Gapura Angkasa. 

Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9000 benih lobster jenis mutiara.
 
Benih bening lobster tersebut dikemas
menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan. 

"Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI," ungkap Gatot. 

"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," sambungnya. 

Terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis (7/9/2023). (raa/aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral