Bos properti fiktif diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Jual 56 Hektar Lahan yang Bukan Miliknya, Bos Perusahaan Properti di Surabaya Ditangkap

Selasa, 23 November 2021 - 09:52 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Kasus dugaan mafia tanah di Medokan Ayu Surabaya akhirnya terungkap. Pelakunya bahkan sudah menjalankan perusahaan perseroan terbatas sejak 2015 silam.

Polrestabes Surabaya menangkap ES Direktur PT Barokah Inti Utama sekaligus pendiri perusahaan yang bergerak di bidang properti. Selama enam tahun perusahaan yang didirikan ES telah menghimpun setidaknya Rp 22 miliar dari 90 konsumen yang ternyata tidak bertuan.

Kompol Edy Herwiyanto Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, ES dan perusahaannya menjual tanah kavling seluas 56 hektare. Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur, maupun melalui iklan di media massa.

“Seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah diplotting jadi site plan beberapa bidang kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen. Padahal lahan di Medokan Ayu bukanlah milik PT Barokah Inti Utama, melainkan milik seorang warga yang sudah meninggal sejak 1979 silam,” ujar Edy.

Polisi melakukan penangkapan terhadap ES berdasarkan tujuh orang pelapor. Diduga masih banyak korban yang belum melapor dari kasus tanah fiktif ini.

“Korban di antaranya ada yang pegawai swasta, PNS, maupun anggota TNI dengan kerugian bervariasi antara 90-300 juta rupiah,” katanya.

ES yang dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, dia menjual setiap kavling tanah seharga Rp 100 juta-Rp 250 juta. Tersangka berdalih, hasil penjualan tanah untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya, serta untuk operasional perusahaannya.

“Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garis bawahi, kavling yang sudah laku hanya 90 kaveling,” ujar ES.

Sejumlah pembeli tanah resah setelah melakukan transaksi pembelian tanah, salah satunya adalah Nur Soleh. Nur sudah membayar lunas tanah senilai Rp 118 juta pada 2018, namun ketika dia menanyakan surat-surat tanah yang sudah dia beli, perusahaan beralasan bahwa tanah itu ternyata masuk kawasan konservasi.

Nur Soleh kemudian mengajukan surat pembatalan pembelian per 15 September 2020 lalu, sebagaimana janji perusahaan dalam pemberitahuan di awal. Namun, sampai Mei 2021 ketika dia menulis keluhan itu di website perusahaan, PT Barokah Inti Utama belum juga mengembalikan uang yang sudah dia bayarkan.

Kompol Edy Herwiyanto Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan, yang bersangkutan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Polisi menerapkan Pasal 64 KUHP, karena perbuatan melanggar hukum itu berkelanjutan.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, dan rencana tindak lanjutnya, pelaku akan kami sidik dengan kami terapkan TPPU,” pungkasnya. (Zainal Azhari/rey) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral