Ilustrasi Narkoba.
Sumber :
  • pixabay

Didapat dari Jaringan Segitiga Emas, Fredy Pratama Kirim Narkoba ke Tanah Air dengan Kemasan Teh China

Jumat, 15 September 2023 - 20:38 WIB

"Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar," 

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (raa)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral