Sidang Anak Gugat Ibu kandung Terkait Rumah Warisan Berlangsung Secara Elektronik.
Sumber :
  • Tim Tvone/Chaidir

Sidang Anak Gugat Ibu kandung Terkait Rumah Warisan Berlangsung Secara Elektronik

Selasa, 23 November 2021 - 22:21 WIB

Aceh Tengah-Pengadilan Negeri  Tekengon Aceh Tengah Menggelar sidang kesimpulan secara elektronik terhadap kasus gugatan anak terhadap ibu kandungnya terkait penguasaan tanah dan rumah warisan.
 
Fadhli Maulana, Humas Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah, mengatakan  sidang terhadap gugatan anak terhadap ibu kandung terkait tanah dan rumah warisan di gelar secara elektronik. Semua pihak yang bersengketa telah mengirimkan kesimpulan masing-masing.
 
"Sidang gugatan oleh anak kandung  (Asmaul Husnah) terhadap tergugat Ibu kandungnya sendiri (Kausar) dilakukan secara elektronik. Kedua belah pihak yang bersengketa telah mengirimkan kesimpulan masing masing dan sedang dipelajari oleh Majelis Hakim," jelas Fadhli.
 
Fadhli juga menambahkan, sidang putusan dari gugatan anak terhadap ibu kandung akan diputuskan pada tanggal 30 November 2021 oleh Majelis Hakim Negeri Takengon Aceh Tengah.
 
"Sekarang Majelis Hakim sedang mempelajari kesimpulan yang telah dikirimkan oleh kedua belah pihak dan tinggal nanti di bacakan putusannya oleh Majelis Hakim pada tanggal 30 November 2021,” tambah Fadhli.
 
Fadhli juga menjelaskan, “Sidang secara elektronik ini sengaja digelar oleh Pihak pengadilan Negeri Aceh Tengah, karena memang permintaan kedua belah pihak yang bersengketa karena dengan alasan Covid-19,” tutup Fadhli.(Chaidir Azhar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral