Kades Tersangka Korupsi Dana Desa.
Sumber :
  • Edy Cahyono

Kejari Kabupaten Malang Tahan Seorang Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp240 Juta

Kamis, 25 November 2021 - 05:56 WIB

Malang, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, resmi telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang TA 2020. Terdakwa atas nama Hadi Mariyono (Kades) selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lowokwaru selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Penahanan Hadi Mariyono terkait kasus dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 240 juta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Suhandojo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono membenarkan adanya penahanan Kades Hudi Mariyono.

“Benar (ada kepala desa) sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi DD tahun 2020," kata Agus saat dikonfirmasi, tvonenews.com, Rabu (24/11/2021).

Menurut Agus, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, Hadi menyelewengkan anggaran yang meliputi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar.

Agus menambahkan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Senin (22/11/2021) kemarin. Sementara Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 9 orang saksi.

"Jadi tersangka membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta,"jelas Agus.

Jaksa penuntut segera akan menyusun surat dakwaan bagi tersangka dan kasus segera bisa dilimpahkan ke pengadilan."Secepatnya kami susun surat dakwaan, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan (Negeri Kabupaten Malang)," pungkasnya. (edy c/ade)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral