Sejumlah Korban Investasi Apartemen Bodong Berkumpul di Surabaya.
Sumber :
  • Sandi Irwanto

64 Korban Investasi Apartemen Bodong Minta Uangnya Segera Dikembalikan, Total Kerugian Mencapai 7 Miliar Rupiah

Kamis, 25 November 2021 - 10:27 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak 64 orang korban investasi apartemen bodong berharap uangnya yang mencapai 7 miliar rupiah segera dikembalikan oleh perusahaan properti PT Bumi Samudra Jedine. Apalagi tuntutan para korban tersebut  gugatannya telah  dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, Surabaya.

Para korban mengaku sedikit bisa bernapas lega, karena setelah menunggu hampir 7 tahun, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan mereka pada Rabu (24/11/2021) atas PT Bumi Samudra Jedine, anak perusahaan PT Sipoa Group, untuk mengambilkan uang para korban, yang telah diinvestasikan untuk membeli unit apartemen di kawasan Waru, Sidoarjo.

Sejumlah korban investasi apartemen bodong ini mengaku, sejak tahun 2014 lalu, banyak di antara mereka yang telah membayar lunas. Namun ada juga yang masih mengangsur. 

Sebagian besar setiap korban telah membayar unit apartemen  mulai Rp 50 juta hingga Rp150 juta. Nilai totalnya hingga  mencapai Rp7 miliar.

“Sekitar tahun 2014 saya tertarik membeli apartemen yang ditawarkan itu. Selain harganya murah, lokasinya juga strategis, tak jauh dari kota Surabaya," ungkap Daniel Indra Putra, salah seorang korban investasi apartemen bodong PT Bumi Samudra Jedine.

“Kalau saya sudah membayar lunas sebesar 150 juta rupiah. Harapan saya waktu itu biar bisa segera dibangun. Namun kenyataannya sampai saat ini tidak jelas. Hingga kami akhirnya menggugat ke pengadilan,” imbuh Daniel.

Andriani, salah seorang korban lainnya mengungkapkan, dia dan teman-temannya tertarik dengan penawaran pihak marketing apartemen. Alasannya waktu itu supaya bisa tinggal satu lantai apartemen dengan teman temannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
01:56
Viral