Pemilik kapal bersama kuasa hukumnya ditemui petugas Satwas SDKP Pati, kamis (25/11/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Kesal Izin Melaut Tak Kunjung Terbit, Pemilik Kapal Ikan Datangi Satwas SDKP Pati

Kamis, 25 November 2021 - 18:48 WIB

Pati, Jawa Tengah - Kesal karena merasa izin melaut dipersulit, pemilik Kapal KM Manis Sejahtera Juwana, Nurjanah, bersama kuasa hukumnya, mendatangi kantor Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pati, Kamis (25/11/2021).

Kedatangan mereka bermaksud menanyakan ijin kapal atau Surat Laik Operasi (SLO) yang gagal diurus, padahal semua dokumen administrasi sudah lengkap. Mereka menganggap kantor Satwas SDKP Pati mempersulit izin melaut dengan tidak menerbitkan SLO.

Kuasa Hukum pemilik KM Manis Sejahtera, Nimerodi Gulo mengatakan, kapal milik kliennya tersebut ini sudah berangkat sebanyak 32 kali. Sebelumnya pengurusan tidak ada masalah. Tetapi pada keberangkatan yang ke-33 ini, ada permasalahan karena Satwas SDKP Pati tidak berkenan menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO).

“Klien saya sudah mengajukan ijin SLO tetapi ternyata pihak SDKP Pati tidak mengeluarkan SLO alasannya soal ini soal itu tidak jelas. Kapal ini sudah 32 kali berangkat melaut, tapi tiba tiba sekarang kok seperti ini tidak memberikan ijin melaut dengan menerbitkan Surat Laik
Operasi (SLO),” ujar Nimerodi Gulo, dengan nada kesal.

Diketahui, kapal KM Manis Sejahtera saat ini menjadi barang bukti terkait dugaan penipuan oleh salah seorang pengurus kapal KM Manis Sejahtera. Pemilik Kapal sudah melayangkan Laporan ke Polda Jawa tengah. Bahkan beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menjelaskan kepada pihak SDKP bahwa kapal tetap bisa berangkat sekalipun statusnya adalah barang bukti. Selama tidak dibutuhkan dalam proses penyidikan, maka kapal tetap bisa berlayar karena masuk dalam benda bergerak.

“Kalau pun kapal ini menjadi barang bukti, tetapi itu tidak bisa serta merta menghentikan kapal. Karena kapal ini barang produktif, SDKP tidak bisa melarang keberangkatan kapal selama persyaratannya terpenuhi. Masalah kapal ini jadi barang bukti, itu ranah kepolisian,
bukan ranah SDKP,” jelas Nierodi Gulo.

Akibatnya gagalnya pengurusan SLO ini pemilik kapal mengaku mengalami kerugian
hingga ratusan juta rupiah. 

Sementara itu pihak Satwas SDKP Pati, melalui Pratmini Widiana, selaku petugas bagian perikanan, mengaku masih berkoordinasi terkait permasalahan tersebut karena pimpinannya tidak ada di kantor, sehingga belum bisa memberikan jawaban.

“ini sudah kami koordinasikan dengan pimpinan, sekarang pimpinan kan lagi perjalanan dinas ke luar kota. Besok saja setelah ada pimpinan ya,” pungkasnya.(Abdul Rohim/Buz)



 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral