Jaksa Agung ST Burhanuddin di Palembang, Sumsel (25/11/2021).
Sumber :
  • Junjati Patra

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Sumsel: yang Penting Saling Maaf

Jumat, 26 November 2021 - 07:48 WIB

Tercacat sejumlah penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan restorative justice tahun 2021. 

Kejari Muara Enim, dengan tersangka Alfiansyah, Pasal 362 KUHP. Korban Deva P, kesepakatan damai 8 November 2021. Peristiwa kejahatan terjadi tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar 2, Muara Enim. Tersangka yang bekerja sebagai ojek, menggasak ponsel korban yang diletakkan di dashboard motor Deva. Alfiansyah mencurinya untuk biaya hidup.

Kemudian kasus yang terjadi di Kejari Pagaralam, dengan tersangka Aprida Hendriati. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan korban Yuliana Indrawati. Kesepakatan damai, 15 November 2021. Perkara berlangsung 2 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB, terjadi perkelahian tersangka Apriyadi dengan Yuliana. Tersangka menampar wajah korban dua kali, menarik rambut hingga korban terjatuh namun terus dipukuli. Aprida juga melaporkan Yuliana. Aprida merasa menjadi korban penganiayaan karena Yuliana mencakar wajah dan badan Aprida hingga dilerai. 

Selanjutnya, Kejari Ogan Komering Ilir, tersangka Muhhad Solichin dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan korban Purwanto. Purwanto berselingkuh dengan SY istri tersangka. Lalu tanggal 25 September 2021 pukul 09.20 WIB, tersangka Muhhad mendatangi rumah Purwanto dengan membawa parang membacok korban, hingga luka-luka di kepala, tangan kiri, tangan kanan, dan luka di bawah tulang selangkang tengah. Pelaksanaan kesepakatan damai 17 November 2021. (Junjati Patra/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral