Polres Kulon Progo gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencabulan, Jumat (26/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Bejat! Seorang Paman di Kulon Progo Tega Cabuli Ponakannya Sendiri

Jumat, 26 November 2021 - 09:58 WIB

Kulon Progo, DIY - Malang benar nasib Bunga, gadis 14 tahun asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. 

Jajaran Polres Kulon Progo, DIY, kemudian menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Pelaku berinisial AIS (45), merupakan paman dari korban.

Aksi bejat itu dilakukan AIS sebanyak dua kali. Pertama terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021, berlokasi di rumah pelaku di wilayah Kapanewon Pengasih. Aksi kedua pada Sabtu, 23 oktober 2021 di rumah orang tua korban yang masih satu wilayah dengan rumah pelaku. 

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi. Adapun pencabulan yang dilakukan yaitu berupa menciumi pipi korban dan meremas bagian vital korban. 

"Korban adalah keponakannya pelaku. Jadi si korban ini berada di rumah pelaku kemudian tertidur (korban) karena capek nyuci. Pelaku ini punya anak dan anaknya baru keluar beli bakso," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo,  jumat (26/11/2021).

"Pas keluar itu pelaku menutup pintu, kemudian korban terbangun. Namun korban justru disuruh tidur lagi, lalu pelaku tidur di samping korban, diremas dan menciuminya dengan alasan sayang dengan korban," sambung Fajarini. 

Fajarini menerangkan pasca kejadian itu, korban langsung mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan bejat AIS kepada kepolisian. 

"Orang tuanya tidak terima kemudian melaporkan kepada kami, karena mungkin enggan melapor langsung, laporannya lewatnya Aplikasi Humas Presisi. Ini bagus karena ada keberanian meskipun pelaku masih ada hubungan kekerabatan," ujarnya. 

Tak lama usai dapat laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan hasil benar bahwa AIS telah melakukan aksi pencabulan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan pelaku. 

Sementara itu, AIS yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.

"Kaya diluar pikiran, saya gak nyadar itu, selain itu lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri lantaran sudah lama pisang ranjang dengan istri," ujar pelaku AIS 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AIS dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ari Wibowo/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral