Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuktikan keseriusannya dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan mendaftarkan 34.782 pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan..
Sumber :
  • Humas BPJS Ketenagakerjaan

Komitmen Lindungi Masyarakat, Pemkot Bontang Daftarkan 34.782 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 13:34 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuktikan keseriusannya dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat dengan mendaftarkan 34.782 pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui di dalamnya juga terdapat 345 pekerja rentan yang merupakan penyandang disabilitas.    

Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang baru disahkan 6 Oktober 2023.    

Bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, komitmen ini secara resmi dikukuhkan lewat penyerahan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja oleh Wali Kota Bontang Basri Rase dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Kamis (12/10).    

Kepada awak media Basri menyebut bahwa pihaknya ingin seluruh masyarakat pekerja di kotanya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena hal tersebut merupakan hak seluruh warga negara Indonesia.  

"Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dalam hal ketenagakerjaan. Manfaatnya begitu luar biasa dan kita tidak boleh membedakan antara satu dan yang lain termasuk disabilitas, karena dia juga adalah warga negara Indonesia. Maka sudah sepantasnya dan tujuan kita untuk memberikan perlindungan," tegas Basri.  

Wali Kota Basri turut mengajak seluruh perusahaan yang ada di Kota Bontang, untuk benar-benar melaksanakan amanat pemerintah dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral