Sumber :
- Bahana
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Kendaraan Bermotor Hasil Curian di Medan
Minggu, 28 November 2021 - 10:17 WIB
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 unit notebook, 1 unit printer, 8 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 8 lembar surat keterangan pajak dan 1 unit handphone serta 3 Unit Sepeda Motor.
“Adapun motif tersangka memalsukan STNK bertujuan mempermudah menjual beli kendaraan bermotor diduga hasil kejahatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan", ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 263 Jo 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Bahana/Nof)