Respons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPU.
Sumber :
  • Istimewa - Youtube KPU RI

Respons Cepat Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Ubah PKPU

Senin, 16 Oktober 2023 - 23:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons cepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengaku, pihaknya akan merivisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar putusan MK dan bakal dilakukan penyesuaian norma di dalam PKPU," kata Hasyim di KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan langkah KPU yang pertama ialah menyusun draft perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 

Selanjutnya, KPU akan bersurat ke DPR dan Pemerintah untuk konsultasi terkait draft tersebut.

Selain itu, KPU tetap menghormati segala keputusan MK soal uji materi batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa).

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang ada pada amar putusan MK, dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral