Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • dok. Ombudsman

Investasi Sistem Perdagangan Alternatif Terjun Bebas, Ombudsman Gencar Periksa Kewenangan Pengawasan Bappebti

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:30 WIB

Terkait permohonan penyidikan di Bappebti, Ombudsman RI mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Selanjutnya pada Pasal 68 Ayat (2) Huruf D disebutkan bahwa Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka. Bahkan Bappebti juga dapat melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindakan pidana di bidang perdagangan berjangka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 68 Ayat (2) Huruf E undang-undang tersebut. 

“Dari laporan yang masuk ke Ombudsman, tidak ada satupun yang naik ke tahap penyidikan di Bappebti dan Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada para pialang berjangka. Padahal pialang berjangka tersebut telah dilaporkan beberapa kali dengan pelapor yang berbeda. Seharusnya Bappebti lakukan evaluasi,” tegas Yeka. 

Yeka menegaskan pemeriksaan terhadap Bappebti tidak hanya berhenti pada 6 laporan ini saja, tetapi akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh laporan selesai.

“Masih ada 22 laporan menanti, ini 6 dulu untuk tahap pertama. Sambil melihat bagaimana respons Bappebti. Nanti pada akhirnya kita akan keluarkan produk Ombudsman yang memberikan tindakan korektif dan saran perbaikan secara sistemik,” terang Yeka.

Yeka berharap Bappebti dapat kooperatif dalam penyelesaian laporan masyarakat, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan menguntungkan bagi perekonomian masyarakat. (Agr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral