Bersembunyi Berhari-hari di Hutan Pelaku Rudapaksa Akhirnya Menyerahkan Diri.
Sumber :
  • Tim TvOne/Muhamad Roni

Bersembunyi Berhari-hari di Hutan Pelaku Rudapaksa Akhirnya Menyerahkan Diri  

Selasa, 30 November 2021 - 15:55 WIB

Subulussalam, Aceh – Setelah sempat menyembunyikan diri selama berhari-hari di hutan, BN (25) pelaku rudapaksa terhadap anak tetangganya yang berusia 5 tahun di Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam akhirnya ketakutan dan menyerahkan diri ke Polisi.
 
Dalam pemeriksaan BN mengaku aksi bejatnya itu ia lakukan sekitar 2 minggu yang lalu karena khilaf, niat jahatnya timbul tiba-tiba setelah mengetahui kedua orang tua korban melintas di depan rumahnya menuju ke Kota Subulussalam untuk suatu keperluan. BN yang melihat adanya kesempatan pun langsung mendatangi korban yang sedang bermain di halaman dan membujuk ke belakang rumah untuk memuluskan niat jahatnya.
 
“Korban langsung saya tarik ke belakang, dia sempat bilang ke mana dan jangan saat itu. Saya terus melanjutkan perbuatan saya, tapi hanya menggunakan tangan, setelah itu saya melepaskan korban dan dia kembali bermain dengan temannya di halaman,” terang BN dalam pemeriksaan.
 
Saat kedua orang tua korban pulang, korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak ini pun merasakan sakit di bagian anggota tubuh, sehingga orang tuanya memeriksakan ke Bidan Desa setempat, si anak pun akhirnya menceritakan kejadian yang dia alami.
 
Mendengar cerita sang anak, ayahnya langsung membawa korban untuk mencari pelaku dan menemukan pelaku saat itu sedang nongkrong di warung kopi. Tak kuat menahan emosi sang ayah memukul pelaku, namun dilerai oleh warga sekitar yang tak tahu menahu apa yang sedang terjadi, sehingga pelaku yang melihat kesempatan pun melarikan diri dan menghilang di hutan dekat desa.
 
“Sempat terjadi pemukulan oleh orang tua korban karena emosi, pelaku lalu melarikan diri dan bersembunyi dihutan selama beberapa hari,” jelas AKBP Qori Wicaksono, SIK, Kapolres Subulussalam.
 
Selama dalam persembunyiannya, pelaku merasa was-was nyawanya terancam, karena keberadaannya terus di cari-cari oleh keluarga korban dan warga setempat.
 
“Karena ketakutan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Subulussalam, dan proses pemeriksaan langsung dilakukan Satreskrim Polres Subulussalam,” jelas Qori menambahkan.
 
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Penyidik dari Satreskrim Polres Subulussalam menjeratnya dengan Qanun Jinayah, Undang-undang Pemerintahan Aceh dengan ancaman 90 kali cambukan, atau tujuh setengah tahun kurungan badan. (Muhamad Roni/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
02:02
01:18
01:54
01:26
Viral