news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • Ombudsman

Ombudsman Minta Menteri LHK Tunda Batas Persyaratan Izin Pengusaha Sawit di Kawasan Hutan

Ombudsman klaim mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk berikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit ilegal.
Kamis, 2 November 2023 - 22:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.comOmbudsman RI mengklaim telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memberikan saran agar menunda batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan, yang sedianya berakhir pada 2 November 2023.

Kebijakan tersebut berpotensi maladministrasi, mengingat masih banyaknya permasalahan terkait status kawasan hutan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri LHK mengeluarkan diskresi untuk menunda batas akhir tersebut, dengan sejumlah pertimbangan.

"Ombudsman menyarankan Menteri LHK mengeluarkan diskresi penundaan batas ini dengan pertimbangan bahwa penatagunaan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK yang sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah badan usaha/masyarakat untuk dapat dinyatakan berada dalam kawasan hutan atau tidak,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Pertimbangan kedua, Yeka mengatakan permintaan persyaratan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit kepada badan usaha atau masyarakat dapat dilakukan setelah selesai dilakukan penetapan kawasan hutan.

Kemudian Yeka menyebutkan, apabila badan usaha/masyarakat dinyatakan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dengan adanya Penetapan Kawasan Hutan maka dapat dilanjutkan dengan proses melengkapi persyaratan perizinan di bidang kehutanan.

“Diskresi dapat dilakukan dengan alasan-alasan objektif, yaitu alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak dan rasional serta berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik,” imbuh Yeka.

Yeka menambahkan, permasalahan lainnya juga dirasakan oleh para Petani Sawit Swadaya.

"Petani Sawit Swadaya dalam hal ini yang hanya memiliki lahan seluas kurang dari 10 hektare, merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan administratif pengurusan legalitas usaha berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja. Hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah,” tegas Yeka.

Yeka mengatakan proses penentuan tenggat waktu 2 November 2023 adalah batas yang diambil dari tanggal diundang-undangkannya UU Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian dengan adanya Putusan MK tentang penundaan dan diubah dengan UUCK (2) yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023. Menurut Yeka, selayaknya tanggal batas akhir juga dimulai dari pemberlakuan UUCK Nomor 6 tahun 2023 tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral