Polres Salatiga gelar kasus pencurian motor dengan modus cari sasaran melalui media sosial, Kamis (2/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Sasar Perempuan di Media Sosial Untuk Mencuri Motor, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 2 Desember 2021 - 17:02 WIB

Salatiga, Jawa Tengah - Berhati-hatilah saat mengenal orang baru dalam menggunakan media sosial, bisa jadi orang tersebut telah memiliki niat jahat untuk melancarkan aksi kejahatannya dan siapapun bisa menjadi korbannya.

Hal ini seperti dialami oleh PR wanita berusia (24), warga Bringin, Kabupaten Semarang, yang menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh MN (26) warga Gubug, Kabupaten Grobogan, yang menggunakan media sosial sebagai modus dalam melakukan aksinya. 

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di rumah kos korban di Jalan Kh. Ahmad Dahlan No. 136 B Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga 18 Oktober 2021 silam. 

" Kejadian bermula ketika pelaku menginap di rumah kos korban pada 17 Oktober 2021 dan meminta tolong keesokan harinya diantar berangkat kerja di daerah Boyolali. Namun pada keesokan harinya pelaku ternyata sudah tidak ada dan sejumkah barang korban seperti HP dan motor raib dibawa pelaku," ujar AKBP Indra Mardiana, Kamis (2/12/2021). 

Kapolres Salatiga menambahkan, Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku ditangkap saat bekerja di jakarta dan barang hasil Kejahatan telah dijual pelaku dengan alasan untuk membayar hutang. 

"Setelah mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Acaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Kapolres. 

Sementara itu, tersangka MN mengatakan mengenal korban dari media sosial. Kemudian hubungan berlanjut ke pertemanan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral