Lokasi Aksi Eksibisionis Seorang Perempuan di Bandara YIA Kulon Progo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Polisi Kantongi Indentitas Perempuan yang Melakukan Aksi Eksibisionis di Bandara YIA Kulon Progo

Jumat, 3 Desember 2021 - 13:47 WIB

"Untuk aksi tersebut pelaku dan penyebar terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku dan penyebar juga dijerat  pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Jeffry. ( Ari Wibowo/dan) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
02:34
Viral