Terduga Pelaku Pembuat Video Eksibisionis Saat Tiba di Bandara YIA Kulon Progo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Polisi Sudah Pegang Alat Bukti Rekaman CCTV dan Mengejar Pelaku Pembuat Video Eksibisionis di Bandara YIA Kulon Progo

Sabtu, 4 Desember 2021 - 15:03 WIB

Kulon Progo, DIY - Jajaran Polres Kulon Progo dan Polda DIY terus melakukan penyelidikan dan memburu perempuan dalam video eksibisionis dan tak senonoh yang viral beberapa waktu lalu, di kawasan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta. Kini polisi sudah memiliki sejumlah bukti. Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi seorang perempuan muda memamerkan payudara dan memainkan alat vitalnya di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, itu viral di sosial media sejak di upload pada 23 November 2021 lalu.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharommah Fajarini mengatakan dalam ungkap kasus video tak senonoh ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Kriminalisasi Khusus Polda DIY, dan sudah memeriksa beberapa saksi, dan kini polisi sudah mengantongi identitas pelaku dari manifes dan rekaman cctv yang ada di kawasan Bandara YIA.

"Dalam Upaya penyelidikan kita berkerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, dan sudah  memeriksa beberapa saksi yaitu dari PT Angkasa Pura 1 selaku pengelola bandara, dilanjutkan gelar perkara, lalu sekarang masuk pada tahap penyidikan dan memburu pelaku. Kami juga sudah memiliki bukti foto dari rekaman CCTV bandara YIA yang kami duga itu adalah pelakunya, ini kami akan dalami," terang Kapolres.

Kapolres mengatakan upaya pelacakan terduga pelaku sejauh ini belum membuahkan hasil, lantaran pelaku tidak menetap di satu lokasi melainkan kerap berpindah-pindah. Namun polisi terus mengupayakan agar pelaku bisa segera tertangkap dan dapat diketahui motif pembuatan video eksibisionis hingga viral tersebut. Video tersebut dinilai sudah mencoreng nama baik Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Keberadaannya pelaku tidak menetap di satu lokasi dan kerap berpindah-pindah, semoga bisa cepat terungkap agar mengetahui apa motifnya melakukan aksi senonoh tersebut," ujar Fajarini. 

Upaya pengusutan pun dilakukan dan nantinya pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (Ari Wibowo/dan)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:26
03:14
02:13
03:28
00:58
Viral