Pelaku pemeran video eksibisionis di bandara YIA saat diamankan polisi, Sabtu (4/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Polda DIY Tangkap Pemeran Video Viral siskaeee_ofc di Bandara YIA

Sabtu, 4 Desember 2021 - 21:02 WIB

"Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," terang Yulianto. (Ari Wibowo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral