Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Amankan Sejumlah Bukti Baru

Rabu, 29 November 2023 - 22:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah milik Asisten Pribadi (aspri) Edward Omar Sharif Hiariej, yakni Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM). 

Dari penggeledahan tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/11).

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham ke tahap penyidikan. 

KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.

Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. 

Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.

Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.(mhs/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:28
05:56
13:16
06:19
02:36
Viral