Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Chontina Siahaan.
Sumber :
  • Antara

Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Pakar Minta Aparat Hukum Perbaiki Aturan Knalpot Bising

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:30 WIB

tvOnenews.com - Aparat hukum memperbaiki aturan soal knalpot brong atau bising yang dinilai cukup meresahkan dalam masyarakat terutama dalam masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Chontina Siahaan.

“Kita bisa melihat ada banyak tempat yang digunakan oleh anak-anak milenial membunyikan knalpot brong dan tidak ada yang ditangkap atau ditegur. Mungkin ini jadi suatu penanda bagi aparat untuk memikirkan bagaimana aturan sesungguhnya, bagaimana aturan di jalan raya, dan bagaimana kita berkendara,” kata Chontina dalam diskusi publik bertajuk “Knalpot Brong Vs Tentara” di Jakarta, Kamis.

Menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Chontina menyatakan perlu adanya aturan yang tegas terkait penggunaan knalpot brong, khususnya pada anak-anak usia muda.

“Misalnya seberapa keras diperbolehkan motor itu membunyikan knalpot. Apa itu sudah diatur? Kalau di luar negeri, orang mengendarai mobil saja ada batas kecepatannya, berapa batas alkohol yang dia bisa minum ketika berkendara, di Indonesia karena aturan tidak ada sosialisasinya, maka anak-anak merasa bisa berkreasi,” kata dia.

Chontina juga menegaskan aturan yang dibuat saat ini kurang disosialisasikan dengan gamblang sehingga dalam masa kampanye politik pun terjadi tindak kekerasan terhadap relawan pasangan nomor urut tiga.

Sedangkan terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan TNI AD, Chontina menilai seharusnya sebagai penjaga keamanan masyarakat tiap personel mengedepankan komunikasi dengan tata cara yang baik dan lebih bersahabat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral