Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.
Sumber :
  • Erda Suhaimi

Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan Narkoba

Selasa, 14 Desember 2021 - 10:16 WIB

Sumsel - Seorang polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Lahat berinisial IS (39) dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang narapidana berinisial FP (59) yang merupakan tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Bripka IS dilaporkan lantaran diduga telah melakukan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP yakni IN (20), hingga menyebabkan istrinya hamil dua bulan.

 

"Saya baru memastikan lagi kebenarannya dengan Kapolres, informasinya ada dugaan perselingkuhan (antara Bripka IS dan istri narapidana berinisial IN)," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (13/12/2021).

 

Toni mengakui dirinya telah mendapat penjelasan soal kasus ini. Ia pun menegaskan personel yang bermasalah akan diberi sanksi tegas.

 

"Namun ceritanya nggak begitu ya. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu," kata Irjen Toni.

 

"Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," sambungnya terkait tindakan yang akan diberikan kepada oknum tersebut.

 

Sebelumnya, sidang disiplin terhadap Bripka IS digelar di Bid Propam Sumsel atas laporan seorang narapidana narkoba tersebut. 

 

"Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya," kata kuasa hukum pelapor, Feodor Novikov Denny.

 

Bripka IS dan istri narapidana FP, diduga saling kenal sejak Juli 2021. Ia disebut menuruti Bripka IS karena mendapat ancaman suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, kasus ini pun dilaporkan pada Oktober 2021.

 

"Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan. Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara," sambung Feodor.

 

Dia mengatakan pelapor dan korban telah melakukan pernikahan yang sah secara hukum pada Januari 2021.

 

"Perzinaan tersebut terjadi saat FP sedang di tahanan. Awalnya Bripka IS mengajak IN (istri FP) dan temannya jalan-jalan. Karena alasan sudah malam, IS memesan dua kamar hotel," ujarnya.

 

Laporan itu diterima di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN. Ia mengatakan laporan itu diperkuat pengakuan dari IN dan teman-temannya. (Erda Suhaimi/Nof).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral