news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu Anggota DPRD Seluma Bengkulu Yudi Harzan usai diperiksa penyidik subdit Tindak pidana korupsi Polda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim Tvone/Miko

Delapan Anggota DPRD Seluma Bengkulu Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BBM  

Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Seluma Bengkulu terkait dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas
Rabu, 15 Desember 2021 - 11:47 WIB
Reporter:
Editor :

Bengkulu - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Seluma Bengkulu terkait dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam.
 
Pemeriksaan unsur pimpinan berikut anggota dewan ini menyeruak berdasarkan fakta persidangan yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku Bendahara dengan kerugian negara   hampir satu miliar rupiah.
 
Dari delapan anggota dewan ini baru lima orang yang datang memenuhi panggilan Penyidik Polda Bengkulu. Mereka yakni Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku unsur pimpinan Ansori, Teno Haika, serta Yudi Harzan.
 
Ulil Umidi mengakui dirinya memang datang memenuhi panggilan Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu bersama empat rekan lainnya sebagai saksi adanya dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak dan pemeliharaan kendaraan dinas.
 
"Kalau dipanggil Polda ya kita datang, saya hari ini bersama pak Teno. Adanya kerugian negara yang disebutkan sudah kita kembalikan sesuai dengan kerugian negara.” Ujarnya.
 
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombespol Andi Aries mengatakan kasus ini dinaikkan ke tingkat Penyidikan berdasarkan Fakta Persidangan ketiga Terdakwa sebelumnya. Kendati anggota dewan ini telah melakukan pengembalian uang kerugian negara namun tetap ada Tindak Pidana Korupsinya.
 
"Ya kita naikkan kasus ini ke Penyidikan, kendati mereka telah mengembalikan uang kerugian negara namun tidak menggugurkan Tindak Pidana Korupsi yang ada,” pungkasnya.(Miko/Lno)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral