Kementerian Sosial berupaya memenuhi hak-hak seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk juga bagi penyandang disabilitas mental..
Sumber :
  • Kemensos

Kemensos Fasilitasi ODGJ Penuhi Hak Pilih

Rabu, 31 Januari 2024 - 22:00 WIB

tvOnenews.com - Kementerian Sosial berupaya memenuhi hak-hak seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk juga bagi penyandang disabilitas mental. Salah satu pemenuhan hak yang diwujudkan Kemensos antara lain pemenuhan hak pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Sebanyak 31 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya dalam diskusi Forum Salemba 28 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (31/1) sore.

ODGJ diberikan pemenuhan hak-hak demokrasinya di Kementerian Sosial melalui pendampingan yang selama ini dilakukan. ”Pendampingan mental dan  pendampingan psikososial dilakukan agar hak-hak demokrasi mereka terpenuhi  dan tidak dianggap sebagai  kaum marjinal,” kata Salahuddin.

Pemenuhan hak memberikan suara tersebut, kata Salahuddin, diberikan kepada ODGJ yang dinyatakan layak untuk mengikuti pesta demokrasi sesuai persyaratan dan kriteria yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kementerian Sosial memberikan pendampingan bagi ODGJ yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layak memberikan suara. Adapun  bagi mereka yang belum memiliki kartu identitas, maka sentra dan sentra terpadu akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman KTP.

Lebih lanjut, Salahuddin mengungkapkan bahwa selain menjunjung tinggi pemenuhan hak sebagai warga negara, Kementerian Sosial juga memastikan bahwa tidak akan ada tekanan dan paksaan bagi ODGJ yang hendak memberikan hak suaranya.

“Semua koridor, semua aturan, semua adab-adab di dalam memilih itu kami perhatikan. Prinsipnya yang pertama, kami menjunjung tinggi  mereka menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Republik Indonesia. Kemudian yang kedua, tidak ada tekanan, tidak ada paksaan,” lanjut Salahuddin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral