Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein..
Sumber :
  • ANTARA

Ini Beberapa Syarat Pemungutan Suara Ulang Menurut Akademisi

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:03 WIB

"Atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga akhirnya surat suara itu gak sah. Jadi kalau misalnya ada perusakan terkait dengan surat suara," kata dia lagi.

PSU juga bisa disebabkan jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB namun mendapatkan hak pilih.

"Jadi faktornya itu, satu, pemungutan suara ulang itu diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan tertentu yang menyebabkan perlu-nya dilakukan PSU," ujar Yahya menambahkan.

Tak kalah penting, Yahya mengatakan PSU harus dilakukan sesuai ketentuan aturan pemungutan suara ulang.

PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara awal. Ia juga mengingatkan jika pelaksanaan PSU hanya boleh dilakukan satu kali.

"Jadi kalau kita pemungutan tanggal 14 tambah 10 hari, berarti paling lama tanggal 24. Artinya PSU tidak apa melakukan lagi pemungutan suara ulang. Nah itu tidak boleh. Hanya satu kali saja," kata Yahya.

Penyelenggaraan PSU juga perlu diawasi oleh Bawaslu. Ia mengingatkan agar Bawaslu melakukan pengawasan pemungutan suara ulang secara ketat.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:43
01:39
01:55
02:21
02:45
01:50
Viral