news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto Hercules dan Jawara Garut..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sepak Terjang Hercules dan Deretan Kasus Hukumnya, Preman Legendaris Tanah Abang yang Ditantang Duel oleh Jawara Garut

Sepak terjang dan deretan kasus hukum yang pernah menjerat seorang Hercules, preman legendaris yang ditantang duel oleh Jawara Garut, gegara pilihan Capres.
Kamis, 22 Februari 2024 - 16:01 WIB
Reporter:
Editor :

Sepak terjang Hercules

Preman legendaris Tanah Abang, Hercules. 

Hercules kini ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024, ia mendukung pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pria berusia 55 tahun itu bahkan kerap berada di barisan pendukung Prabowo-Gibran dalam beberapa acara, termasuk saat kumpul para relawan dan pendukung di Jalan Kertanegara.

Kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara menjadi tempat berkumpulnya para pendukung dan TKN Prabowo-Gibran, tepat sebelum ke Istora Senayan saat memberi pidato di hadapan ribuan pendukungnya usai menang hitung cepat.

Tampak Hercules hadir dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda, senada dengan para pendukung Prabowo-Gibran.

Berbicara soal sepak terjang, kita kembali ke masa lampau. Masa di mana Hercules sang preman berbahaya itu mendapat tugas khusus dari satuan pasukan elit, Kopassus.

Bukan tanpa alasan, sebab Hercules saat itu merupakan sosok yang disebut 'langganan' berurusan hukum, dan juga keluar masuk penjara.

Berbagai kasus pernah membuat Hercules sampai mendekam di jeruji besi. Misalnya pada kasus tahun 2018.

Di mana pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sempat dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).

Kasus penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.

"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018), dalam wawancara bersama sejumlah wartawan.

Saat itu, Hercules resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.

Imbas perbuatannya tersebut, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus lainnya, pria yang kini dikenal sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ini pernah kembali ditangkap polisi pada Maret 2013.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral