DP oknum dokter kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Rabu (22/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Oknum Dokter Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:09 WIB

Semarang, Jawa Tengah - DP, oknum dokter yang menjadi tersangka kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum, Novie Amalia Nugraheni, dalam sidang tersebut mengatakan, oknum dokter DP dituntut enam bulan penjara atas kejahatan seksual karena mencampurkan sperma ke dalam makanan istri teman sejawatnya.

Akan tetapi, ia tidak bersedia menjelaskan secara detail apa yang menjadi pertimbangannya menuntut DP enam bulan penjara.

"Nanti yang berwenang untuk menjelaskan pimpinan kami aja," ujarnya saat ditemui usai sidang tuntutan.

Sementara itu, pihak terlapor bersama kuasa hukumnya enggan memberikan tanggapan kepada awak media, usai menjalani proses sidang perkara dengan nomor perkara : 682/Pid.B/2021/PN SMG.

Disisi lain, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan hasil tuntutan yang diberikan kepada oknum dokter tersebut.

Menurutnya, oknum dokter tersebut telah melanggar kesusilaan dan harus dijerat sebagaimana pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral