Jelang libur Nataru, warga Aceh belum vaksin tidak boleh gunakan Angkutan Umum..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Warga Aceh Belum Vaksin Tidak boleh Gunakan Angkutan Umum

Kamis, 23 Desember 2021 - 18:06 WIB

Banda Aceh - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), penumpang angkutan umum baik darat maupun laut wajib menunjukkan sertifikat telah melakukan vaksinasi Corona Virus Disease (Covid-19) lewat Aplikasi Peduli Lindungi.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, dalam paparannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor Operasi Lilin Seulawah 2021 Rabu, (22/12/2021) di Markas Polda Aceh.
 
Dicky mengatakan, Operasi Lilin Seulawah mulai diberlakukan Kamis, (23/12/2023). Dalam operasi tersebut, kata dia, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan di setiap terminal keberangkatan bus penumpang dan pelabuhan di pelabuhan laut.
 
Tambahnya, apabila didapati ada penumpang yang belum dapat menunjukkan bukti telah vaksin, maka petugas kesehatan yang telah ditempatkan di setiap terminal dan pelabuhan akan langsung melakukan vaksinasi kepada penumpang tersebut.
 
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan pada empat tempat ‘check point’ yang ada di perbatasan Aceh - Sumut, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara.
 
"Petugas nanti akan memeriksa setiap penumpang yang akan berangkat, termasuk di pos penyekatan. Nanti mereka wajib menunjukkan sertifikat vaksin, kalau tidak akan langsung divaksin oleh petugas," ucapnya.
 
Menurut Dicky, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan sebagai upaya  mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru Omicorn yang penyebarannya lebih cepat dari varian Delta.
 
Dicky juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang Nataru agar segera vaksin, supaya perjalanan tidak terganggu dan penyebaran Covid-19 pun bisa diminimalisir.
 
"Kalau sudah merencanakan keberangkatan, segera vaksin. Sehingga saat ada pemeriksaan tidak terkendala," tandasnya. (Chaidir Azhar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral