Samandhohar Munthe, Kasi Intel Kejaksaan Tapsel saat memberikan keterangan terkait kasus dana hibah untuk KNPI Tapsel TA 2019..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi H

Kejari Tapanuli Selatan Usut Penggunaan Dana Hibah Rp800 Juta KNPI

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:05 WIB

Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah memeriksa sembilan orang saksi, terkait kasus dana hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, No. 02/L:35/PD.1/11/2021. Dana hibah 800 juta rupiah tersebut diduga disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan dikorupsi.

"Selain ke sembilan orang tadi, Penyidik Kejaksaan Tapanuli Selatan juga sudah memeriksa dan memintai keterangan Bendahara KNPI Tapanuli Selatan periode 2019,” ujar Samandhohar Munthe, Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, saat dijumpai pada Kamis (23/12) di Kantor Kejakasaan Tapsel di Sipirok.

Lebih jauh, Samandhohar Munthe, menyampaikan kesembilan orang yang diperiksa penyidik kejaksaan merupakan pelaksana kegiatan yang menggunakan dana hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan.

"Dari laporan masyarakat yang kita terima dan hasil penyidikan sementara, ada 14 kegiatan yang dibiayai menggunakan dana hibah KNPI itu, sebagian fiktif dan sebagian di mark-up,” ujar Samandhohar Munthe.

Diantara kegiatan yang menggunakan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019 adalah, kegiatan Pelantikan Kader KNPI Tapsel tahun 2019, penanaman bibit dan lomba Moto Cross Sirkuit Exalga Parsariran, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tapanuli Selatan belum bisa memperkirakan kerugian keuangan negara, karena masih harus memeriksa beberapa saksi lagi, termasuk pengurus KNPI Tapanuli Selatan periode 2019. (Dedi Herianto/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral