Petugas Satpol PP dan WH Aceh Barat sedang memberikan imbauan larang perayaan tahun baru..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Pemkab Aceh Barat Larang Warganya Rayakan Tahun Baru, Pelanggar akan Disanksi Tegas

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:59 WIB

Aceh Barat, Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022 bagi warganya. Bagi yang nekat melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturaan yang berlaku di Aceh.

"Larangan perayaan tahun baru bagi warga Aceh Barat, telah menjadi keputusan pimpinan daerah, seluruh warga dilarang untuk merayakannya," tegas Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Kamis (30/12/2021).

Dodi juga menegaskan, jika nanti pihaknya menemukan ada hotel, mall, kafe, dan berbagai tempat yang nekat memfasilitasi acara penyambutan tahun baru, maka pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.

"Saya peringatkan pada para pedagang agar tidak menjual petasan dan trompet jelang tahun baru, jika kami temukan, selain dagangan kami sita, sanksi hukum akan dijatuhi sesuai hukum yang berlaku di Aceh," tegas Dodi.

Larangan perayaan tahun baru di Aceh Barat selain tidak sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, juga dapat menimbulkan kerumunan dan memicu penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Sesuai dengan surat edaran dari forum pimpinan daerah, kami imbau warga untuk merayakan tahun baru dengan doa dan zikir, agar di tahun 2022 Bangsa Indonesia terbebas dari berbagai masalah, terutama terbebas dari wabah Covid-19," pinta Dodi. (Chaidir Azhar/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral