TNI AL Selamatkan Puluhan Penyu yang Hendak Disantap di Malam Tahun Baru di Bali.
Sumber :
  • Alfani Syukri

32 Penyu Hijau Diselamatkan Sebelum Dikonsumsi di Pesta Malam Tahun Baru di Bali

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:59 WIB

Denpasar, Bali - TNI Angkatan Laut (AL) Denpasar Berhasil mengamankan 32 penyu hijau di kawasan perairan Selatan Bali. Puluhan penyu ini rencananya akan dijual di bali untuk di konsumsi pada malam tahun baru. Dari 32 penyu itu, satu di antaranya telah dipotong-potong oleh para pelaku.

Hasil tangkapan ini dirilis di depan Pospol Air serangan Denpasar yang dipimpin langsung oleh Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi.

Menurut Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi, pengungkapan kasus penyelundupan penyu ke Bali ini merupakan hasil laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya penyelundupan hewan yang lindungi tersebut dan 31 penyu di antaranya masih hidup. 

"Keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan penyu sebanyak 32 ekor ini merupakan buah kerja sama dengan masyarakat dengan TNI AL Denpasar, dan merupakan prestasi sebagian hadiah ulang tahun ke 72 Lantaman V tahun 2021," ujarnya.

Puluhan penyu ini merupakan hasil tangkapan di perairan bali yang di lakukan  oleh 21 nelayan asal Bali dengan menggunakan tiga buah perahu. Selain mengamankan puluhan  ekor penyu langka ini, petugas juga mengamankan peralatan selam. 

Sementara itu Menurut Danlanal Denpasar Kolonel Laut Pelaut I Komang  Teguh Ardana, rencananya puluhan  ekor penyu ini akan dijual ke masyarakat di bali untuk dijadikan santapan pada malam pergantian tahun. 

"Mungkin permintaan penyu pada malam tahun baru cukup tinggi sehingga mereka nekat menyelundupkan penyu ini lantaran tergiur harga cukup mahal," ujar Danlanal Denpasar. 

Usia penyu hijau ini rata rata berkisar antara delapan hingga tiga puluh tahun. Dengan nilai jual antara Rp2 juta hingga Rp20 juta rupiah. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 undang undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Rencananya puluhan ekor penyu ini akan segera dilepasliarkan setelah di cek kondisi kesehatannya oleh pihak BKSDA Bali. (Alfani Syukri/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral