Sumber :
- Zainal Azkhari
Komplotan Begal Sadis di Surabaya Diringkus, Kerap Menyasar Pasangan yang Pacaran di Tempat Sepi
Rabu, 5 Januari 2022 - 11:26 WIB
"Hingga kini pelaku masih jalani pemeriksaan di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, kami sudah kantongi keberadaan empat pelaku lain yang dimungkinkan kabur ke Pulau Madura," tambah dia.
Akibat perbuatannya seluruh pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam kurungan 9 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)