Pengedar Sabu Pulau Bangka Digrebek Polisi.
Sumber :
  • Tim Tvone/Frendy

Pengedar Sabu Pulau Bangka Digrebek Polisi

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:51 WIB

Bangka Tengah - Pengedar Sabu seberat 2,15 gram bernama Ucil (31) Digrebek Tim Sergap Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) di salah satu Warung Kopi Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (5/1/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Bateng, Iptu Windaris, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka sendiri berhasil diamankan di salah satu warung kopi pada Selasa (04/01/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
 
"Bermula Anggota Sat Resnarkoba Polres Bateng mendapatkan informasi bahwa di Desa Celuak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam kumlah yang banyak," terang Iptu Windaris, Rabu (05/01/2022).
 
Menindaklajuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke Desa Celuak, untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sergap Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diduga, yakni bernama Ucil Kancil.
 
"Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan di sekitar warung kopi tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket, yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak berbahan plastik warna hitam, yang diselipkan di dekat bawah meja samping warung kopi," ungkapnya.
 
Selain mengamankan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu, Tim Sergap Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti berupa sebuah sekop dari pipet selang minuman, 6 buah plastik strip bening kosong, 1 HP OPPO type A 54, 1 HP OPPO type A 37 F, uang tunai senilai Rp218.000 dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z .
 
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang - undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Frendy Primadana / Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral